Mengenal alur, persyaratan, dan perbedaan cakupan PJP Bundling 1, 2, dan 3 — termasuk hal yang perlu disiapkan perusahaan domestik maupun asing sebelum mengajukan izin ke Bank Indonesia.
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) adalah badan usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di Indonesia dan berada di bawah pengawasan langsung Bank Indonesia (BI) — bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kategori ini mencakup penyelenggara dompet digital, payment gateway, penyelenggara transfer dana, hingga penyelenggara remitansi. Karena posisinya sebagai infrastruktur transaksi keuangan masyarakat, BI menetapkan persyaratan yang cukup ketat sebelum sebuah entitas dapat beroperasi secara legal sebagai PJP.
BI mengelompokkan izin PJP berdasarkan cakupan risiko dan jenis aktivitas jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan. Semakin luas cakupan aktivitas — misalnya yang menyentuh penyimpanan dana pengguna atau transfer dana lintas negara — semakin tinggi pula persyaratan permodalan, tata kelola, dan pengendalian risiko yang harus dipenuhi. Pada tahap konsultasi awal, kami membantu klien memetakan model bisnis mereka terhadap masing-masing bundling, sehingga pengajuan izin dilakukan pada kategori yang tepat sejak awal — menghindari revisi atau pengajuan ulang yang memakan waktu.
Perusahaan asing yang ingin menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di Indonesia dapat mengajukan izin PJP secara mandiri melalui entitas berbadan hukum Indonesia, atau mempertimbangkan jalur akuisisi terhadap perusahaan PJP lokal yang sudah berizin. Kedua jalur ini memiliki pertimbangan waktu, biaya, dan risiko yang berbeda — sesuatu yang kami bahas lebih lanjut di artikel mengenai akuisisi PJP.
Bagi perusahaan payment system dan money remittance dari luar negeri, mengakuisisi PJP lokal yang sudah berizin bisa menjadi jalur masuk pasar yang lebih efisien dibanding mengajukan izin baru dari nol.
Mendapatkan izin PJP hanyalah awal. Artikel ini membahas kewajiban pelaporan dan dokumen kepatuhan berkala yang harus dijaga agar izin tetap berlaku.