Layanan 02 — Spesialisasi Payment System (PJP)

Pendampingan Perizinan

Regulasi usaha di Indonesia terus berkembang dan berlapis. Kami fokus mendampingi perusahaan domestik maupun asing dalam mengurus izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP Bundling 1, 2, dan 3) di Bank Indonesia (BI) — mulai dari penyusunan dokumen, pengajuan, hingga menjaga kepatuhan pasca-izin terbit.

Cakupan Layanan

Yang kami kerjakan

KategoriCakupan
Izin PJP Bank IndonesiaPendampingan pengajuan izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Bundling 1, 2, dan 3, bagi perusahaan domestik maupun asing yang ingin beroperasi di industri sistem pembayaran Indonesia.
Penyusunan Dokumen PersyaratanPenyiapan dokumen teknis, kelembagaan, dan operasional sesuai ketentuan Bank Indonesia untuk masing-masing kategori PJP.
Kepatuhan Kelembagaan & PelaporanPendaftaran dan pelaporan berkala kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku bagi PJP berizin.
Pembaruan & PerpanjanganPemantauan masa berlaku izin serta pengurusan perpanjangan sebelum jatuh tempo.
Pendampingan RegulasiKajian dampak regulasi baru dari Bank Indonesia terhadap operasional dan struktur bisnis klien.

Kami secara khusus melayani sektor sistem pembayaran (payment system) dan money remittance yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia — bukan sektor yang diawasi OJK — sehingga pendampingan yang diberikan lebih tajam dan sesuai konteks regulasi PJP.

Tahapan Kerja

Bagaimana kami bekerja

01

Pemetaan Kebutuhan Izin

Mengidentifikasi seluruh izin yang wajib dimiliki sesuai bidang dan skala usaha klien.

02

Penyusunan Dokumen

Menyiapkan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan instansi terkait.

03

Pengajuan & Pengurusan

Mengajukan permohonan dan mengawal proses hingga ke instansi berwenang.

04

Pemantauan Kepatuhan

Memantau masa berlaku dan kewajiban pelaporan berkala pasca-izin terbit.

Pertanyaan Umum

Tanya jawab

Ketiganya dibedakan berdasarkan cakupan aktivitas jasa sistem pembayaran yang dapat diselenggarakan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Pada tahap konsultasi awal, kami membantu memetakan kategori mana yang paling sesuai dengan model bisnis klien.

Ya. Kami mendampingi perusahaan asing baik yang ingin mengajukan izin PJP secara mandiri, maupun yang mempertimbangkan akuisisi terhadap perusahaan PJP lokal yang sudah berizin sebagai jalur masuk pasar yang lebih cepat.

Durasi bergantung pada kategori PJP, kelengkapan dokumen, dan kesiapan sistem klien, mulai dari beberapa bulan hingga lebih lama untuk kasus yang lebih kompleks.

Ya, kami menyediakan layanan pemantauan masa berlaku izin dan pelaporan kepatuhan berkala kepada Bank Indonesia.

Pastikan Kepatuhan Usaha Anda

Konsultasikan kebutuhan perizinan PJP Anda bersama kami.

Konsultasi Perizinan